14.5.16

>> Manfaat menggunakan fasilitas E-Payment Toll untuk kemudahan

Sudahkah Anda memanfaatkan fasilitas e-Payment Toll? Fasilitas yang memudahkan Anda untuk menggunakan jalan bebas hambatan ini semakin mudah dinikmati oleh Anda. Sinergi BUMN yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk., bersama 4 Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BTN melaksanakan launching e-Payment Toll di Kantor PT Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (PT JLJ) anak perusahaan Jasa Marga yang mengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada hari Senin, (21/03/2016).


Launching Implementasi pembayaran elektronik tol nasional ini dilakukan oleh Menteri Negara BUMN Rini M. Soemarno bersama, Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman, Direktur Utama Bank BRI Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, dan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Melalui sinergi bank-bank BUMN ini, masyarakat dapat menikmati layanan pembayaran tol elektronik yang lebih luas lagi dan terintegrasi secara menyeluruh.

Awalnya, pembayaran tol dengan menggunakan e-Toll Card, kartu Bank BRI Brizzi, Mandiri e-money, kartu BNI Tapcash, Kartu BTN Blink dapat digunakan di Ruas Tol JORR (Kebon Jeruk-TMII-Cilincing), Ruas Tol Ulujami-Pondok Aren, Ruas Tol Jakarta Tangerang, dan Ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Tapi nanti, pengunaan e-Toll Card bisa Anda nikmati di 14 Ruas Tol lainnya yang akan diimplementasikan secara bertahap.

Sampai dengan Desember tahun 2015, penetrasi pembayaran elektronik di seluruh Ruas Tol yang dioperasikan Jasa Marga adalah mencapai 15,6% dari total transaksi. Sedangkan Gardu Tol Otomatis yang beroperasi pada tahun 2015 adalah sejumlah 399 buah GTO atau 40% dari keseluruhan gardu tol operasi. Ditargetkan, pada akhir tahun 2016 ini jumlah GTO menjadi 507 buah atau 50% dari keseluruhan gardu operasi, sehingga akan meningkatkan pula jumlah penetrasi pembayaran elektronik di seluruh Ruas Tol.
(sumber)
Artikel di Blog ini hanya bersifat informasi dan tidak untuk menggantikan pendapat ahli, dokter, atau profesional.